JAKARTA, iNews.id – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Modusnya pun beragam, salah satunya dengan menagih pembayaran, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.
Jika mengalami keadaan seperti itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhat-hati. Itu karena penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.
“Ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal! Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!” tulis akun Instagram OJK, Jumat (17/9/2021).
OJK menuturkan, fintech lending atau pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, juga tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.
“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tulisnya.