Ditagih Pinjol padahal Tak Pernah Meminjam? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!

Shelma Rachmahyanti
Jika ditagih pinjol padahal tak pernah meminjam? lakukan hal ini!

JAKARTA, iNews.id – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Modusnya pun beragam, salah satunya dengan menagih pembayaran, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.

Jika mengalami keadaan seperti itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhat-hati. Itu karena penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.

“Ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal! Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!” tulis akun Instagram OJK, Jumat (17/9/2021).

OJK menuturkan, fintech lending atau pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, juga tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tulisnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
13 jam lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

19 jam lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

2 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

3 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal