Ditagih Pinjol padahal Tak Pernah Meminjam? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!

Shelma Rachmahyanti
Jika ditagih pinjol padahal tak pernah meminjam? lakukan hal ini!

JAKARTA, iNews.id – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Modusnya pun beragam, salah satunya dengan menagih pembayaran, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.

Jika mengalami keadaan seperti itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhat-hati. Itu karena penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.

“Ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal! Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!” tulis akun Instagram OJK, Jumat (17/9/2021).

OJK menuturkan, fintech lending atau pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, juga tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tulisnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
14 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
19 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
20 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal