Ditagih Pinjol padahal Tak Pernah Meminjam? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!

Shelma Rachmahyanti
Jika ditagih pinjol padahal tak pernah meminjam? lakukan hal ini!

JAKARTA, iNews.id – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Modusnya pun beragam, salah satunya dengan menagih pembayaran, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.

Jika mengalami keadaan seperti itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhat-hati. Itu karena penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.

“Ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal! Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!” tulis akun Instagram OJK, Jumat (17/9/2021).

OJK menuturkan, fintech lending atau pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, juga tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

“Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tulisnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
14 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
19 hari lalu

Purbaya Minta Himbara Kucurkan Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih: Nggak Usah Takut

Internet
28 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal