Marak Praktik Pinjol seperti Rentenir, OJK Diminta Setop Izin Fintech

Shelma Rachmahyanti
Marak praktik pinjol seperti rentenir, OJK diminta setop izin fintech. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas pinjaman online (pinjol). Langkah ini karena makin maraknya praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat, bahkan seperti rentenir

“Tiap hari kita disodori berita yang menyedihkan dari masyarakat yang terbelit masalah akibat praktik tidak sehat dari pengelola pinjaman online. Bahkan ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar cicilan utang yang membengkak secara luar biasa,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Bahkan, dia menuturkan, ada yang hanya pinjam Rp1-2 juta, tapi pengembaliannya bisa sampai puluhan juta. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal. 

"Untuk melindungi masyarakat, saya minta OJK melakukan moratorium. Setop dulu,” ujarnya.

Gobel menuturkan, ide awal dari kelahiran pinjol ini untuk meningkatkan inklusivitas sektor keuangan. Namun dalam praktiknya ada ketidaksiapan dari berbagai lembaga terkait. Inilah yang membuat munculnya praktik tidak sehat, bahkan menjamurnya pengelola pinjol ilegal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Saat ini rakyat kecil banyak terjerat pinjol. Mereka tertarik karena tawaran kemudahan pinjol, tapi kemudian tidak mampu membayar karena bunganya naik berlipat-lipat. Padahal kebanyakan dari mereka sedang kesusahan, seperti kemiskinan maupun kehilangan pekerjaan.

“Kalau praktik pinjol seperti ini maka mereka menjadi seperti rentenir,” ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
12 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
16 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
25 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Makro
28 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal