Duh, Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak dari Usia 26-35 Tahun

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi pinjaman online ilegal. Paling banyak aduan dari usia 26-35 tahun (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal paling banyak berasal masyarakay berusia 26-35 tahun. Angka itu diambil sampai dengan akhir semester satu 2024.

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal itu mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Akibatnya, deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, kata Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.

“Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

13 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

13 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

15 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal