Duh, Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak dari Usia 26-35 Tahun

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi pinjaman online ilegal. Paling banyak aduan dari usia 26-35 tahun (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal paling banyak berasal masyarakay berusia 26-35 tahun. Angka itu diambil sampai dengan akhir semester satu 2024.

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal itu mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Akibatnya, deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, kata Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.

“Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
4 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
5 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Bisnis
11 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal