Duh, Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak dari Usia 26-35 Tahun

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi pinjaman online ilegal. Paling banyak aduan dari usia 26-35 tahun (foto: ist)

Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Sehingga, pelaku akhirnya sulit dijangkau pihak berwajib.

“Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," tutur dia.

Hingga paruh pertama 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.

Sementara itu, OJK mencatat hingga akhir semester pertama, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

Lalu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
5 jam lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
3 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
4 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Bisnis
10 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal