Duh, Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak dari Usia 26-35 Tahun

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi pinjaman online ilegal. Paling banyak aduan dari usia 26-35 tahun (foto: ist)

Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Sehingga, pelaku akhirnya sulit dijangkau pihak berwajib.

“Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," tutur dia.

Hingga paruh pertama 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.

Sementara itu, OJK mencatat hingga akhir semester pertama, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

Lalu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
11 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
11 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
18 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal