Duh, Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak dari Usia 26-35 Tahun

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi pinjaman online ilegal. Paling banyak aduan dari usia 26-35 tahun (foto: ist)

Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Sehingga, pelaku akhirnya sulit dijangkau pihak berwajib.

“Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," tutur dia.

Hingga paruh pertama 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.

Sementara itu, OJK mencatat hingga akhir semester pertama, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

Lalu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
1 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
1 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal