JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat karena kasus scam atau penipuan digital di Indonesia mencapai Rp4,6 triliun. Jumlah itu terhitung sampai dengan Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK, jumlah laporan yang masuk mencapai 225.281 laporan. Dari total tersebut, sebanyak 139.512 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha yang kemudian diteruskan ke IASC.
Sedangkan 85.769 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC. Dalam laporan yang sama, tercatat sebanyak 359.733 rekening telah terverifikasi terkait aktivitas scam.
Dari jumlah tersebut, 72.145 rekening sudah diblokir oleh otoritas. IASC juga mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp349,3 miliar dari total kerugian Rp4,6 triliun.
Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat sebagai garda terdepan melawan scam.