Rohidin mengaku, telah mendapatkan edaran dari Dirjen Perkebunan terkait hal tersebut.
"Pabrik harus mematuhi kesepakatan harga TBS, yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS, pada tingkat provinsi Bengkulu," ujar Rohidin.
Menurutnya, jika akan dilakukan koreksi harga karena ada pelarangan RDB palm olein untuk diekspor atau bahan baku minyak goreng, maka penurunan harga tandan buah segar (TBS) harus secara proporsional berdasarkan produk turunan TBS mana yang tidak boleh diekspor.
"Akan kita keluarkan surat edarannya dan kami minta masing-masing pabrik CPO yang ada di Bengkulu untuk mematuhi bentuk surat edaran ini karena ini sebagai bentuk bagaimana ekonomi daerah ini bisa berjalan dengan baik," ujar Rohidin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk jadinya, namun dia tidak membeberkan dengan detail apa saja yang dilarang. Kebijakan ini akan berlaku pada 28 April mendatang.