Dia pun mengungkapkan bahwa 70-80 persen PMN BUMN digunakan untuk penugasan. Namun dia menyayangkan, persepsi PMN BUMN selama ini buruk karena sebelumnya tidak transparan.
"PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga menteri semua transparan. Ini kita dorong di undang-undang BUMN," tuturnya.
Kementerian BUMN mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera diselesaikan DPR RI. Regulasi ini diperlukan, selain mengatasi masalah penugasan BUMN, juga untuk mengatur ketidaksinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketidaksikronan nilai dividen BUMN disebabkan pengesahannya dilakukan masing-masing menteri terkait.