Secara struktural, Kementerian BUMN menetapkan PT Len Industri (Persero) sebagai Induk Defend ID. Alasan penunjukan Len Industri sebagai induk holding didasarkan pada pertimbangan jaringan bisnis perusahaan yang mencakup seluruh bidang pertahanan.
Direktur Utama Len Industri Bobby Rasyidin mengatakan, pihaknya mampu mengintegrasikan teknologi antar sektor dan memiliki kapabilitas di bidang command, control, communication, computer, cyber, intelligence, surveillance, and reconnaissance (C5ISR) sebagai interoperability dan brain system untuk semua platform berbasis elektronika.
Alasan lainnya karena posisi Len yang strategis dan tidak condong pada satu matra, melainkan mampu mengakomodir dan mengintegrasikan ketiga matra, yaitu darat, laut, dan udara. Selain itu, Len juga dinilai telah berpengalaman sebagai induk dalam mengelola empat anak perusahaannya.
“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan akan memberikan manfaat tidak hanya bagi anggota holding dan pemerintah, tapi juga para pemangku kepentingan lainnya serta ekosistem pertahanan secara keseluruhan,” ujar Bobby.
Penunjukan Len Industri sebagai induk Defend ID juga ditandai dengan penyerahan aset (inbreng) empat perusahaan pelat merah di sektor pertahanan. Proses inbreng didasari pada Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len industri yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2022 lalu.
Adapun struktur Defend ID terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding. Sementara anggota holding, PT Pindad (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, PT PAL Indonesia (Persero), dan PT Dahana.