ESDM Buka Suara soal 10 Pegawai Terdakwa Korupsi Tukin Rp27,6 Miliar

Atikah Umiyani
Sebanyak 10 pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM didakwa merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar terkait kasus korupsi tukin. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penetapan 10 pegawai yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Rp27,6 miliar.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ya (Kementerian ESDM) mengikuti proses hukum, kalau itu kan lagi ada proses hukum, ya kita ngikutin di persidangan," ucapnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Pria yang akrab disapa Aca itu menuturkan, pihaknya tentunya memiliki hak untuk mengklarifikasi atas kasus hukum yang sedang bergulir itu jika memang dirasa perlu.

"Tentunya ada hak dari kementerian kan untuk mengklarifikasi terkait itu," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

5 hari lalu

Wamen ESDM Ungkap Subsidi Energi RI Bisa Bengkak hingga Rp700 Triliun, Ini Penyebabnya

9 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

12 hari lalu

Bukan Cuma Pertalite, Pemerintah Juga Bakal Perketat Pengguna LPG 3 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal