JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ESDM yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi. Penetapan aturan terbaru itu tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, melalui aturan turunan tersebut akan terbuka peluang bagi Kementerian ESDM untuk berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.
"Apakah itu dalam bentuk penggunaan energi baru terbarukan atau dalam bentuk energi yang rendah karbon, atau juga yang sekarang sedang didorong adalah bagaimana sektor ESDM juga berkontribusi secara langsung dalam bentuk penyerapan, dalam bentuk penyimpanan dari karbon atau yang kita kenal dengan carbon capture and storage (CCS)," kata Dadan dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7/2024).
Menurut Dadan, kebijakan ini juga menjadi salah satu atau bahkan satu-satunya payung hukum untuk pengembangan kebijakan CCS dalam negeri.
"Kami sekarang juga sedang menyelesaikan aturan-aturan untuk implementasinya. Salah satunya adalah dalam bentuk Permen, ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin Presiden," tuturnya.