Hadapi Gugatan PKPU, Waskita Karya Siap Lunasi Utang ke Vendor

Dinar Fitra Maghiszha
Waskita Karya tengah menghadapi sejumlah gugatan PKPU yang dilayangkan vendor terkait utang dalam proyek pembangunan. (Foto: Istimewa)

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dari total tujuh perkara PKPU di PN Jakarta Pusat, tiga di antaranya telah melangsungkan panggilan sidang, yakni pemohon atas nama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo dengan nomor 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan pemohon PT Wahyu Graha Persada dan  CV Ferry Pratama Tunggal bernomor 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

10 hari lalu

Utang Kopdes Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Hari Ini, Menkeu Suahasil Pastikan Dana Tersedia

13 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

13 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal