Hadapi Gugatan PKPU, Waskita Karya Siap Lunasi Utang ke Vendor

Dinar Fitra Maghiszha
Waskita Karya tengah menghadapi sejumlah gugatan PKPU yang dilayangkan vendor terkait utang dalam proyek pembangunan. (Foto: Istimewa)

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dari total tujuh perkara PKPU di PN Jakarta Pusat, tiga di antaranya telah melangsungkan panggilan sidang, yakni pemohon atas nama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo dengan nomor 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan pemohon PT Wahyu Graha Persada dan  CV Ferry Pratama Tunggal bernomor 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Vendor Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun BGN Tak Penuhi Syarat

57 tahun lalu

Purbaya Tarik Utang Rp305,5 Triliun, Setara 36,7 Persen dari Target APBN 2026

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Berjalan Lambat: Administrasinya Lelet!

57 tahun lalu

Viral Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal