JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memberantas mafia tanah. Hal ini ditandai dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus dalam memerangi praktik mafia tanah.
Salah satu praktik yang ditemukan di lapangan adalah terkait sertifikat ganda atau satu bidang tanah memiliki dua sertifikat sah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihanto menjelaskan, aktivitas mafia tanah ini memiliki relasi yang cukup luas, bahkan hingga punya akses dimulai dari tingkat kelurahan, hingga penegak hukum.
"Kemudian mereka juga bermain dengan oknum yang ada di desa, kemudian memanipulasi bahwa tanah ini di desa tanah tidak berpemilik, sebetulnya itu tanah ada pemiliknya, cuma kemudian tanah itu dimanipulasi, seolah tidak ada pemiliknya," ujar Hari saat ditemui MNC Portal Indonesia di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Kemudian, berdasarkan data dari bawah itu dibawa naik hingga ke Kantah (Kantor Tanah) atau Kanwil (Kantor Wilayah) dan bisa diterbitkan sertifikat tanahnya, meskipun tanah itu sudah terdaftar sebelumnya.