Hore! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta
DJP menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2024. (Foto: Dok. Okezone)

Menurut Dwi, libur panjang sampai 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT, karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
23 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
1 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
2 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal