Menurut Dwi, libur panjang sampai 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT, karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tutur dia.