IMB Diganti PBG, Apa Sih Bedanya?

Michelle Natalia
Pemerintah telah mengganti IMB menjadi PBG, apa bedanya?

Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta Pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Perbedaan lain terletak pada tahapannya. IMB, yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Peringatan tertulis

b. Pembatasan kegiatan pembangunan

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. Pembekuan PBG

f. Pencabutan PBG

g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung

h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung

i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gedung Miring Apa Harus Dibongkar? China Temukan Teknologi Rekayasa Koreksi Bangunan

6 hari lalu

13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Sumber Anggaran Tak Diketahui

9 hari lalu

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah, Ada Kalapas

2 bulan lalu

Gedung DPR di IKN Siapkan Area Khusus Demo, Bisa Tampung hingga 800 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal