IMB Diganti PBG, Apa Sih Bedanya?

Michelle Natalia
Pemerintah telah mengganti IMB menjadi PBG, apa bedanya?

Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta Pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Perbedaan lain terletak pada tahapannya. IMB, yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Peringatan tertulis

b. Pembatasan kegiatan pembangunan

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. Pembekuan PBG

f. Pencabutan PBG

g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung

h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung

i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Tak Ingin Kebakaran Terra Drone Terulang, Pramono Siapkan Pergub Tertibkan Gedung

Megapolitan
7 hari lalu

Usai Kebakaran Terra Drone, Pramono Beri Sanksi SP1 ke 10 Gedung Bermasalah

Internet
13 hari lalu

Transformasi Digital Rambah Industri Desain dan Konstruksi di Indonesia

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono bakal Cek Seluruh Izin Gedung di Jakarta usai Kebakaran Terra Drone Kemayoran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal