IMB Diganti PBG, Apa Sih Bedanya?

Michelle Natalia
Pemerintah telah mengganti IMB menjadi PBG, apa bedanya?

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Perbedaan IMB dan PBG

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Tak Ingin Kebakaran Terra Drone Terulang, Pramono Siapkan Pergub Tertibkan Gedung

Megapolitan
7 hari lalu

Usai Kebakaran Terra Drone, Pramono Beri Sanksi SP1 ke 10 Gedung Bermasalah

Internet
13 hari lalu

Transformasi Digital Rambah Industri Desain dan Konstruksi di Indonesia

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono bakal Cek Seluruh Izin Gedung di Jakarta usai Kebakaran Terra Drone Kemayoran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal