Indonesia Tawarkan Visa Emas untuk Tarik Investor Asing, Berlaku untuk Individu dan Korporat

Jeanny Aipassa
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menawarkan skema visa emas untuk menarik investor asing. Visa emas tersebut, berlaku untuk investor asing individu dan korporasi. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan tawaran visa emas itu, untuk meningkatkan investasi asing guna mendukung pembangunan dan mendongkrak perekonomian nasional. 

“Visa emas ini berupa pemberian izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan 5 hingga 10 tahun,” kata Silmy Karim, dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Menurut dia, negara-negara lain di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.

Berikut ketentuan visa emas untuk investor asing kategori individu dan korporat: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

11 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

13 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal