Indonesia Tawarkan Visa Emas untuk Tarik Investor Asing, Berlaku untuk Individu dan Korporat

Jeanny Aipassa
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menawarkan skema visa emas untuk menarik investor asing. Visa emas tersebut, berlaku untuk investor asing individu dan korporasi. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan tawaran visa emas itu, untuk meningkatkan investasi asing guna mendukung pembangunan dan mendongkrak perekonomian nasional. 

“Visa emas ini berupa pemberian izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan 5 hingga 10 tahun,” kata Silmy Karim, dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Menurut dia, negara-negara lain di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.

Berikut ketentuan visa emas untuk investor asing kategori individu dan korporat: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Silmy Karim Umumkan Tiga Nama Hasil Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi 

Nasional
1 bulan lalu

Interpol Ungkap Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Punya Izin Tinggal Permanen di Qatar

Keuangan
2 bulan lalu

IHSG Sepekan Terkoreksi Tipis, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp14.130 Triliun

Nasional
4 bulan lalu

Wamen Imigrasi Pastikan Proses Penyelidikan Kasus Open BO di Lapas Cipinang Tetap Jalan

Keuangan
4 bulan lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,47 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp12.070 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal