Ingat! Buang Sampah ke Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp15 Juta!

Suparjo Ramalan
ilustrasi kereta api. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa kena denda hingga Rp15 juta (Foto: Dok. KAI)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah ke rel kereta api. Tak main-main, masyarakat yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp15 juta.

Hal ini merespons video yang viral memperlihatkan warga membuang sampah di rel ketika kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat. 

Menurut VP Public Relations KAI, Anne Purba dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. 

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” katanya, Senin (5/8/2024). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Asyik! Stasiun KRL Baru di JIS Beroperasi Bulan Depan 

Megapolitan
18 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab LRT Jabodebek Lintas Jati Mulya Sempat Gangguan

Nasional
19 hari lalu

Dapat Pinjaman 230 Juta Euro dari Jerman, Kemenhub akan Bangun Jalur KA Surabaya-Sidoarjo

Megapolitan
19 hari lalu

Penampakan Pelican Crossing di Stasiun Cikini, Pengguna KRL Tak Perlu Berputar Jauh lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal