Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK

Anggie Ariesta
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek Pinjol (pinjaman online) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting dilakukan agar Anda tidak tertipu atau terjerat utang dengan bunga selangit.

Selama ini, OJK telah mengedukasi masyarakat agar dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan oleh pinjol ilegal.

Perlu diketahui, setiap penyelenggara pinjol atau financial technology (fintech) lending di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Hal itu untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Berikut 3 cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK.

1. Cek website OJK

Masyarakat dapat mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui askes laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

2. WhatsApp OJK

Jika sulit menemukan di website, masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
2 hari lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Nasional
2 hari lalu

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Nasional
2 hari lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal