Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK

Anggie Ariesta
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek Pinjol (pinjaman online) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting dilakukan agar Anda tidak tertipu atau terjerat utang dengan bunga selangit.

Selama ini, OJK telah mengedukasi masyarakat agar dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan oleh pinjol ilegal.

Perlu diketahui, setiap penyelenggara pinjol atau financial technology (fintech) lending di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Hal itu untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Berikut 3 cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK.

1. Cek website OJK

Masyarakat dapat mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui askes laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

2. WhatsApp OJK

Jika sulit menemukan di website, masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
9 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
10 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal