Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK

Anggie Ariesta
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)

Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau e-mail

Terakhir, untuk memastikan lagi langsung, pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK yang bisa membantu Anda terhindar dari pinjol ilegal dan jerat utang yang membebani. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
7 jam lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
23 jam lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
6 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal