Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau e-mail
Terakhir, untuk memastikan lagi langsung, pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK yang bisa membantu Anda terhindar dari pinjol ilegal dan jerat utang yang membebani.