Ini Profil Perusahaan yang Gugat Gojek-Tokopedia (GoTo) Rp2,08 Triliun

Dinar Fitra Maghiszha
Logo GoTo Group, perusahaan merger dari Gojek dan Tokopedia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Saling klaim hasil kekayaan intelektual berupa merek 'GOTO' menimbulkan polemik hingga berujung gugatan ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbaru, terdapat laporan terkait kasus serupa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

PT Terbit Financial Technology menggugat GoTo Group yang merupakan perusahaan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Gugatan ini lantaran diduga memiliki persamaan dengan merek 'GOTO, Goto, dan Goto Financial'.

Tak tanggung-tanggung, melalui kuasa hukumnya, Terbit Financial Technology menggugat GoTo Group senilai total Rp2,08 triliun, mencakup ganti rugi materiil Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar, serta biaya perkara di pengadilan.

Menurut laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yang dilansir Selasa (9/11/2021), Terbit Financial Technology mendaftarkan merek 'GOTO' tertanggal 25 Mei 2021 dengan nomor pendaftaran IDM000858218.  

Tanggal dimulai perlindungan merek ini adalah 10 Maret 2020 dan berakhir pada 10 Maret 2030.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

DPR Panggil TikTok-Tokopedia! Dasco: Bukan PHK Massal, Hanya 200 Karyawan Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

Said Iqbal Bakal Datangi Kantor Tiktok Besok, Bahas Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal