JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengurus PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi mereka di perusahaan. Itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha entitasnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Mereka yang mundur dari jabatannya, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.
"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat, dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Minggu (25/6/2023).
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Selain itu, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.
OJK pun mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan demi memberikan perlindungan kepada konsumen.