Izin Usaha Kresna Life Dicabut, 3 Pengurus Kresna Graha (KREN) Kompak Mundur

Dinar Fitra Maghiszha
Izin usaha Kresna Life dicabut, 3 pengurus Kresna Graha (KREN) kompak mundur. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengurus PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi mereka di perusahaan. Itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha entitasnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Mereka yang mundur dari jabatannya, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.

"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat, dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Minggu (25/6/2023).

OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Selain itu, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.

OJK pun mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan demi memberikan perlindungan kepada konsumen. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Mandat Muktamar Tak Bisa Digeser

Nasional
10 hari lalu

Geger NU soal Pemakzulan Gus Yahya, Petinggi Syuriah: Ini Semua Skenario

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal