Jangan Kaget, Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku Hari Ini

Ikhsan Permana SP
Traif baru ojek mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (10/9/2022). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat jangan kaget saat bepergian menggunakan ojek online (ojol) hari ini, Sabtu (10/9/2022). Pasalnya, tarif baru ojol resmi berlaku hari ini. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif ojol seiring kenaikan yang terjadi pada harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni, mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9/2022) lalu. 

Menurut dia, penyesuaian tarif ojol dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

AHY Pantau Arus Mudik 2026: Berjalan Sesuai Rencana

Nasional
7 hari lalu

Kemenhub Setop Sementara Operasional Transportasi di Bali saat Nyepi

Nasional
10 hari lalu

Kemenhub Kurangi 24.000 Pemudik Motor Lewat Program Motis

Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal