Jokowi Restui Berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro

Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews,id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang sekaligus menjadi dasar berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro

Melalui PP yang terbit 2 Juli 2021, ditetapkan tiga perseroan pelat merah yang tergabung dalam Holding BUMN Ultra Mikro, yaitu Bank BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan  Nasional Madani (Persero) atau PNM. 

Dalam skemanya, penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Adapun penambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada Pegadaian dan PNM. Sedangkan penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6.24 juta saham seri B pada Pegadaian, dan 3.79 juta saham seri B pada PNM.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," demikian bunyi PP dikutip, Selasa (6/7/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
10 jam lalu

BRI Siap Salurkan BLTS Kesra bagi 35 Juta Keluarga untuk Dukung Asta Cita Nasional

Buletin
11 jam lalu

Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!

Nasional
1 hari lalu

ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Jawab Pernyataan Jokowi terkait Whoosh: Ada Betulnya Sedikit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal