Kadin Jamin Tak Ada PHK meski PPN Naik jadi 12 Persen dan UMP 6,5 Persen

Suparjo Ramalan
Ketum Kadin Anindya Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024). (foto: Suparjo/iNews)

JAKARTA, INews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan buruh. Hal itu meski pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan upah minimum provinsi (UPM) sebesar 6,5 persen di 2025.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, dibalik terkerek PPN dan UMP di awal tahun depan sebisa mungkin pelaku industri menghindari atau tidak melakukan PHK. 

“Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

Upaya tidak ada PHK juga harus dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya, insentif fiskal bagi dunia usaha ketika PPN naik 1 persen dari posisi saat ini, yaitu 11 persen.

Pengecualian diperlukan agar bisnis perusahaan tidak tertekan atau terganggu. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

8 hari lalu

ISF 2026 Hasilkan Sejumlah Kemitraan hingga Inisiatif Baru, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

10 hari lalu

Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK

10 hari lalu

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal