Kanwil LTO Gelar Penganugerahan Wajib Pajak Tertepat Waktu, Ini Daftar Penerimanya

Tim iNews.id
penganugerahan wahib pajak di Kanwil LTO (Dok. DJP)

JAKARTA, iNews.id - Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) menggelar acara Penganugerahan Wajib Pajak tahun 2024 dengan tema “Memenuhi Janji Pendiri Republik”. Acara dilaksanakan di Aula Indonesia Raya, Gedung KRT Radjiman Wedyodiningrat, J Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Rabu, (26/6/2024).

Menariknya, penganugerahan diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara tepat waktu dan terdapat setoran pajak terbesar pada tahun 2023. Selain itu acara dimaksud juga sebagai bentuk apresiasi dari DJP Khususnya Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atas kontribusi wajib pajak di tahun 2023.

"Diharapkan apresiasi ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban pada negara," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Kamis (27/6/2024).

Para penerima penganugerahan sebagai berikut:

 KPP Wajib Pajak Besar Satu
1. Kideco Jaya Agung
2. Adaro Indonesia
3. Bank Central Asia Tbk.
4. Freeport Indonesia
5. Amman Mineral Nusa Tenggara

 KPP Wajib Pajak Besar Dua
1. Honda Prospect Motor
2. Indosat Tbk.
3. Unilever Indonesia Tbk.
4. Samsung Electronics Indonesia
5. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Makro
10 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
11 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Makro
16 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Forum Konsultasi Publik, Wujud Komitmen Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal