Kapan Eks Buruh Sritex Dipekerjakan Kembali? Ini Bocoran Menaker

Suparjo Ramalan
Menaker Yassierli. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, tim kurator Sritex membuka peluang mantan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali bekerja melalui skema penyewaan alat-alat berat perusahaan.

Opsi penyewaan alat berat dilakukan untuk meningkatkan harta, serta menjaga nilai aset Sritex.

"kami juga sudah komunikasi ada investor yang menghubungi kurator dan sudah dalam proses komunikasi. Dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa yang akan menyewa terhadap aset Sritex," ucap dia dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

3 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

10 hari lalu

Prabowo Dorong Penguatan Industri Tekstil, Minta Impor yang Ganggu Produsen Ditertibkan

10 hari lalu

Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal