Sebelumnya, sebanyak delapan pegawai Kementerian ATR/BPN dijatuhi sanksi buntut pagar laut Tangerang. Enam di antaranya dicopot.
Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Berikut daftar delapan pegawai disanksi buntut polemik pagar laut Tangerang.
1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) 
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)