Kemenaker Godok Skema Baru Jaminan Hari Tua, Seperti Apa?

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial sedang menggodok skema baru program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Hal itu, merupakan bagian dari upaya Kemenaker untuk mematangkan skema perlindungan program jaminan sosial untuk melindungi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif atau pensiun. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut program JHT sebagai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di masa tua masih perlu diharmonisasikan skemanya. 

Menurut dia, program JHT dan jaminan pensiun merupakan tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. 

Ida menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta (data BPS Februari 2022). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Buletin
25 hari lalu

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Nasional
28 hari lalu

Ada Usulan THR Cair H-14 Lebaran, Menaker bakal Konsultasi ke Prabowo

Nasional
30 hari lalu

Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal