Kemendag Sebut 26.415 Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor

Iqbal Dwi Purnama
Kemendag menyebut sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Bahwa sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis utk komoditas tertentu," tuturnya. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dalam regulasi teranyar tersebut beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS). 

Kemudian, untuk komoditas seperti rlektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

11 hari lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli

24 hari lalu

Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

25 hari lalu

Produk Plastik Murah China Banjiri Indonesia, Industri Mulai Kurangi Jam Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal