Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah

muhammad farhan
Kemendag menerbitkan aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan ini ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan agar melakukan penelitian dan pengembangan tanaman Kratom agar layak dan aman dikonsumsi masyarakat. Selain itu, Kepala Negara juga berharap tanaman Kratom dapat diberlakukan standarisasi dalam tata kelola perdagangannya, terkhusus ekspor.

Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menentukan aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Jokowi di Istana Negara, Jumat(20/6/2024) lalu.

"Pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Isy menambahkan, pengaturan perdagangan tanaman Kratom ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Terlebih, dia mengatakan aturam tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

"Dalam rapat di Istana dengan Presiden Jokowi, diputuskan ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Skincare Lokal Mulai Masuk Pasar Malaysia, Ini Faktanya!

5 hari lalu

Pameran Dagang Internasional TEI ke-41 Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk

16 hari lalu

Negara-Negara G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Minyak dan Solar untuk Redam Harga

28 hari lalu

4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal