Dia menjelaskan, salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya sebagai konsumen.
Ivan menegaskan, 272 jiwa penduduk Indonesia merupakan konsumen yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum, serta akses mendapatkan informasi.
Sejalan dengan tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai cara untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Salah satunya, Kemendag telah melakukan survei sejak 2015 dengan menggunakan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
“Nilai IKK nasional tersebut terus mengalami kenaikan tiap tahun. Pada 2021, menunjukkan nilai 50,39 yaitu pada level ‘Mampu’. Artinya, konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, juga termasuk menggunakan produk dalam negeri,” tutur Ivan.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto, mendorong peningkatan pemahaman perlindungan konsumen di kalangan mahasiswa.