Rionald menjelaskan, sepanjang tahun 2021, lelang noneksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun.
"Lelang non eksekusi sukarela tersebut dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan maupun badan usaha secara sukarela baik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Rionald.
Saat ini, lanjutnya, terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 Balai Lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang noneksekusi sukarela.
Jumlah tersebut hanya mencakup 45,15% dari keseluruhan kapasitas formasi PL II. Oleh karena itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II di tahun 2021 sebagai upaya DJKN dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela.
Pendaftaran penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II ini akan dilakukan secara daring. Adapun persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tahun 2021 dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 6–17 September 2021.