Kemenkeu Nyatakan Perusahaan Jusuf Hamka Tak Terkait Kasus BLBI

Iqbal Dwi Purnama
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo. (Foto: dok iNews)

"Terima kasih pak Jusuf, kami juga terus ingin berkomitmen menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian, review, pendalaman, mudah-mudahan kita terus dapat berkomunikasi bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya solusi win-win yang bisa memenangkan semua pihak tentu dengan niat dan itikad baik," ungkap Prastowo.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyoroti kisruh Jusuf Hamka yang menuntut pemerintah untuk membayarkan utangnya kepada CMNP. Salah satu penyebab macetnya pembayaran utang kepada CMNP itu karena CMNP dinilai masih terafiliasi dengan bank Yama, yang mana bank tersebut punya utang ke Negara.

"Perusahaan tersebut (CMNP) masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara," kata Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 453,4 Miliar Dolar AS di Kuartal II 2026, BI Ungkap Penyebabnya

7 hari lalu

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Purbaya: Masih di Bawah 60%

8 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

10 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal