KemenPANRB Pastikan Surat Pengangkatan Guru Honorer yang Beredar Palsu

Athika Rahma
KemenPANRB meminta masyarakat mewaspadai surat palsu berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan. (foto: Istimewa)

"Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menteri PANRB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata dia.

Tertulis juga bahwa rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs. Satya Pratama, S. Sos dengan nomor Whatsapp 0823-37805109.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Selasa, 03 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun keatas.

Averrouce menyebut, jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan. 

“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

19 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

1 bulan lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

1 bulan lalu

Status PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal