Kemenperin Bakal Terbitkan Aturan Barang Orientasi Ekspor Dijual di Dalam Negeri

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bicara soal aturan barang impor yang dijual di dalam negeri (Foto: iNews.id/ Iqbal)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan aturan terbaru terkait pembatasan barang di kawasan berikat (orientasi ekspor) untuk berjualan di pasar domestik.

Sebab menurut Agus masuknya produk-produk dari kawasan berikat yang seharusnya dikirim ke pasar ekspor, ketika berjualan di pasar dalam negeri akan menjadi masalah baru bagi pertumbuhan industri di dalam negeri sendiri. Sebab, hal itu akan menyebabkan perebutan pasar.

"Insyaallah lah minggu depan sudah bisa disepakati, saat ini sedang dalam harmonisasi, itu nanti akan ada persyaratan-persyaratan dari penambahan di atas 50 persen," tuturnya usai menghadiri pembukaan ISAW (Indonesia Sport and Active Wear) 2023, Kamis (2/11/2023).

Agus menjelaskan pembatasan produk-produk di kawasan berikat untuk berjualan di pasar domestik menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Sebab pelaku industri di kawasan berikat sebelum sudah mendapatkan banyak insentif dari Pemerintah ketika pasar ekspor tengah mengalami pelemahan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Mobil
20 jam lalu

Harga Mobil Listrik Dikhawatirkan Naik akibat Insentif Dihentikan, Tanggapan Periklindo Mengejutkan

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
5 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Bisnis
16 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal