Kemenperin Bakal Terbitkan Aturan Barang Orientasi Ekspor Dijual di Dalam Negeri

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bicara soal aturan barang impor yang dijual di dalam negeri (Foto: iNews.id/ Iqbal)

Menurutnya, lewat regulasi yang bakal diterbitkan pekan depan soal produk-produk dari kawasan berikat, Pemerintah akan lebih memperketat produk-produk di kawasan berikat untuk berjualan di pasar domestik.

Agus menjelaskan salah satu opsi yang tengah dibahas untuk pengaturan produk di kawasan berikat, ketika mereka mau menjual barang ke pasar domestik maka harus terlebih dahulu melepas status industri di kawasan berikat yang saat ini mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Jadi nanti kita akan mempertimbangkan bagi perusahaan di kawasan berikat tersebut itu kalau sudah 2-3 tahun berturut-turut, dia mau masukin produknya ke dalam negeri, ya status dia sebagai kawasan berikat harus dicabut. Jadi kita akan atur sedemikian rupa, level per level betul betul adil, tidak boleh stau masalah terselesaikan pindah ke lokus yang baru itu tidak adil," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

13 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

18 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

24 hari lalu

Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal