Kementerian ESDM Rilis Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini Tujuannya

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM merilis aturan terkait perdagangan karbon, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Dadan menambahkan, pihaknya telah menetapkan PTBAE tahun ini. Dia meyakini, batasan itu dapat diikuti oleh semua pembangkit.

"Batasannya sudah kita tetapkan di situ, saya sangat yakin tahun ini semuanya bisa. Angkanya angka-angka yang friendly dari sisi penurunannya," ucapnya.

Dia menegaskan, regulasi ini bersifat wajib untuk dijalankan semua pelaku usaha. 

"Lalu bagaimana kalau tidak bisa memenuhi? karena dalam permennya ini sanksinya relatif normal. Kan kita sekarang jamannya digital, semua akan tercatat, saya misalnya harusnya 100 hanya bisa 80," katanya.

"Nah saya akan tawarkan dua di di belakangnya. yang pertama yang tahun berikutnya dikurangi 20 karena masih punya hutang 20 kalau enggak kita bawa aja terus, kita catat kita akan catat apakah nanti dikonversi menjadi pajak karbon. Misalkan, karena kan sekarang belum siap," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran dalam 48 Jam jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Nasional
12 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
14 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
17 hari lalu

Pemerintah Hitung Ulang Harga BBM Subsidi usai Lebaran, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal