Kementerian ESDM Rilis Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini Tujuannya

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM merilis aturan terkait perdagangan karbon, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) merilis aturan terkait perdagangan karbon, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Kemudian, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE) adalah persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan, aturan itu disusun untuk memastikan penurunan gas emisi rumah kaca.

"Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa terjadi penurunan emisi gas rumah kaca. Jadi, menurut saya nanti outcome-nya harus ada, riil penurunannya, kita tidak ingin ini nanti menjadi tukar menukar dokumen saja nanti, yang lebih membeli kepada yang kurang, begitu ditotal balance nol saja di situ," ujar Dadan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (24/3/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

ESDM Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta 2 Kali Setahun, Begini Skemanya

Nasional
8 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Bisnis
13 hari lalu

Kisah Para Penjaga Energi Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri

Nasional
20 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal