Kementerian ESDM Rilis Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini Tujuannya

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM merilis aturan terkait perdagangan karbon, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) merilis aturan terkait perdagangan karbon, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Kemudian, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE) adalah persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan, aturan itu disusun untuk memastikan penurunan gas emisi rumah kaca.

"Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa terjadi penurunan emisi gas rumah kaca. Jadi, menurut saya nanti outcome-nya harus ada, riil penurunannya, kita tidak ingin ini nanti menjadi tukar menukar dokumen saja nanti, yang lebih membeli kepada yang kurang, begitu ditotal balance nol saja di situ," ujar Dadan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (24/3/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM

Bisnis
12 hari lalu

PLN dan Kementerian ESDM Salurkan BPBL bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa

Nasional
12 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim

Nasional
14 hari lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Nasional
14 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal