JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menaikkan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memastikan pemerintah tidak akan memberi izin, karena kenaikan tersebut ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas murah sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
"Enggak, kita enggak mengizinkan (kenaikan harga gas industri)," kata Tutuka, ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dia mengungkapkan, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu lalu, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN.
Pengumuman itu terbilang wajar, karena memang PGN harus menyampaikan rencana kenaikan harga gas kepada pelaku usaha tiga bulan sebelum penyesuaian harga dilakukan.