Kemnaker Kaji Penyusunan Upah Minimum 2022, Ini Dasar yang Digunakan

Michelle Natalia
Kemanker kaji penyusunan upah minimum 2022. (Foto: Ist)

Dia pun mengingatkan, dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. 

"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang menjelaskan, forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan. Menurut dia, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi. 

"Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," kata Haiyani. 

Sebagai informasi, forum koordinasi ini diikuti oleh Kadisnaker yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) secara luring dan daring. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

13 hari lalu

MagangHub Batch 2 Dimulai, 40.962 Lulusan Perguruan Tinggi Magang 6 Bulan

15 hari lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Disiplin Isi Presensi dan Catatan Harian, Laporkan Aktivitas di Tempat Magang

20 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal