Dia pun mengingatkan, dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang menjelaskan, forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan. Menurut dia, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi.
"Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," kata Haiyani.
Sebagai informasi, forum koordinasi ini diikuti oleh Kadisnaker yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) secara luring dan daring.