Kemnaker Sidak Startup Bayar Anak Magang Rp100.000/Bulan, Denda Rp500.000 karena Resign

Suparjo Ramalan
Kemnaker Sidak Startup bayar anak magang Rp100.000/bulan, denda Rp500.000 karena resign.

"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," ucapnya. 

Agar pemagangan yang dilakukan industri sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat. 

"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 jam lalu

Panas! Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara usai Sarwendah Bongkar Dugaan Perselingkuhan

8 jam lalu

Imbas Konten Bigmo Viral, Komdigi Resmi Tegur YouTube!

12 jam lalu

Sarwendah Akui Lelah 11 Tahun Memendam Masalah dengan Ruben Onsu Sendiri

13 jam lalu

Kronologi Lengkap Video Viral Sarwendah dan Ruben Onsu Marah Besar di Rumah, Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal