Kemnaker Sidak Startup Bayar Anak Magang Rp100.000/Bulan, Denda Rp500.000 karena Resign

Suparjo Ramalan
Kemnaker Sidak Startup bayar anak magang Rp100.000/bulan, denda Rp500.000 karena resign.

"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," ucapnya. 

Agar pemagangan yang dilakukan industri sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat. 

"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Seleb
4 jam lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Seleb
5 jam lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

All Sport
6 jam lalu

Viral Basral Graito Hutomo Dipeluk Pelatih Skateboard Malaysia usai Raih Emas SEA Games 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal