KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Motif Baru Senilai Rp3,9 Miliar

Ikhsan Permana SP
KKP dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 3,9 Miliar dengan menggunakan motif baru. (Foto: Antara/HO KKP)

Heri mengingatkan masyarakat yang akan menyelundupkan lobster untuk mengurungkan niat. Sebab, jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
 
"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tuturnya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
8 jam lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Nasional
1 hari lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal