Langgar Physical Distancing, Izin Rute Jakarta-Denpasar Batik Air Dibekukan

Aditya Pratama
Pesawat Batik Air. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada maskapai anggota Lion Air Group, Batik Air. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar aturan jaga jarak (physical distancing) di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 yang menjadi panduan operasional transportasi di tengah larangan mudik.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," kata Adita, Selasa (19/5/2020).

Dia menambahkan, Batik Air melanggar pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari total kapasitas kursi.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Nasional
13 hari lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

Nasional
15 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Nasional
16 hari lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Nasional
17 hari lalu

Kemenhub Siapkan Rp842 miliar untuk Benahi 1.638 Pelintasan Sebidang, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal