Maba UIN Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Dalami Pemeriksaan 3 PUJK

Jeanny Aipassa
OJK dalami pemeriksaana terhadap 3 pelaku usaha jasa keuangan terkait kasus mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta dipaksa daftar pinjaman online. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendalami pemeriksaan 3 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kasus mahasiswa baru (maba) UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ospek. 

OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, yaitu pihak universitas, yakni rektorat dan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK Pinjol, untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, diketahui ada kesepakatan atau deal uang Rp160 juta antara pihak Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan pihak ketiga. 

DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana melalui kerja sama sponsorship dengan 3 entitas, yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK. 

Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

2 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

11 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

15 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal