Mantan Kekasih Sam Bankman-Fried Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Aditya Pratama
Mantan kekasih Sam Bankman-Fried, Caroline Ellison divonis 2 tahun penjara terkait perannya dalam keruntuhan bursa kripto FTX. (Foto: AP)

NEW YORK, iNews.id - Mantan kekasih Sam Bankman-Fried, Caroline Ellison divonis 2 tahun penjara terkait perannya dalam keruntuhan bursa kripto FTX, yang digambarkan sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS). Perempuan berusia 29 tahun ini merupakan seorang eksekutif puncak di perusahaan tersebut 

Sementara itu, mantan pacarnya sekaligus pendiri FTX Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena mencuri lebih dari 8 miliar dolar AS dari pelanggan.

Mengutip BBC, dalam proses persidangan, Ellison mengakui dakwaan termasuk penipuan transfer dan pencucian uang, dan bersaksi melawan Bankman-Fried. Selain itu, dia juga diperintahkan untuk menyerahkan lebih dari 11 miliar dolar AS ke pengadilan dan dapat membayar lebih jika dia diminta untuk membayar ganti rugi.

Di pengadilan, Ellison meminta maaf kepada para korban terkait skema penipuan di FTX, menurut laporan media AS.

"Pada tingkat tertentu, otak saya bahkan tidak dapat memahami skala kerugian yang saya sebabkan," ucap Ellison dikutip, Kamis (26/9/2024).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

6 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

6 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

17 hari lalu

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal