Mau Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Cek Dulu Yuk Syaratnya

Advenia Elisabeth
Mau mudik Lebaran naik kereta api? cek dulu yuk syaratnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik di Labaran tahun ini. Kendati demikian, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi, termasuk yang memilih naik kereta api.  

"Saat ini kita sudah menerapkan aturan terbaru dari pemerintah. Di mana pelaku perjalanan pengguna jasa kereta api, pada saat berangkat ada syarat-syarat yang tidak harus dipenuhi seperti syarat sebelumnya," kata Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa saat berdialog di Market Review IDX Channel, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan, untuk pengguna jasa kereta api, pada aturan mudik tahun ini tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR. Aturan ini berlaku bagi pengguna jasa yang sudah divaksin sampai dengan dosis ketiga atau vaksin booster.

Namun bagi penumpang yang baru divaksin dua kali, wajib membawa bukti tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. Sementara bagi penumpang yang baru satu kali vaksin, wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam, dan tidak boleh hasil tes antigen. 

"Sementara yang belum di vaksin sama sekali, tetap bisa menggunakan moda transportasi kereta api, namun harus membawa surat keterangan doker yang menerangkan bahwa kondisinya tidak dapat divaksin, serta membawa berkas PCR 3x24 jam," tutur Eva.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Dibuka, Peluang Mudik Masih Terbuka Lebar

Nasional
15 hari lalu

Breaking News: Avanza Tertabrak Kereta Api di Tebing Tinggi, 7 Orang Tewas

Nasional
18 hari lalu

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir, Ribuan Tiket Dikembalikan

Megapolitan
18 hari lalu

Banjir Rendam Jalur Rel, Ratusan Penumpang Antre Refund Tiket Kereta di Gambir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal