Pada 1966, Indonesia mengalami pergantian pemerintahan. Soeharto dengan Orde Baru butuh meningkatkan perekonomian, namun di sisi lain sumber daya dalam negeri terbatas. Lahirlah terobosan bersejarah berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Beleid ini memungkinkan pihak luar untuk berinvestasi di Indonesia.
UU PMA ditangkap sebagai peluang emas Freeport McMoran Copper & Gold Mereka pun mengajukan izin penambangan di Ertsberg. Seperti pucuk dicinta ulam pun tiba. Lahirlah PT Freeport Indonesia sebagai entitas bisnis yang akan berlayar mengarungi keras dan terjalnya medan pertambangan di tanah Papua.
Mengacu sejarah perseroan, PTFI mula-mula menambang Ertsberg pada 1972 setelah mereka mendapatkan Kontrak Karya I pada 1967. Kontrak karya itu berlaku 30 tahun setelah resmi beroperasi pada 1973. Penambangan itu menghasilkan konsentrat tembaga, emas, perak dan mineral turunan lainnya.
Pada 1972 itu pula dimulai pengapalan konsentrat tembaga untuk pertama kalinya ke Hibi, Jepang. Produksi Freeport pada saat itu baru mencapai 8.000 ton bijih/hari, kemudian meningkat menjadi 18.000 ton bijih/hari.
Ertsberg selesai dikeruk pada 1988. Namun ini tidak berarti Freeport mandeg beroperasi. Raksasa tambang ini telah menemukan harta karun lainnya berupa Gunung Grasberg. Penambangan terbuka dengan skala lebih besar dilakukan. Era Grasberg pun berakhir pada 2019.