Menaker Beri Alternatif Supaya Perusahaan Tak PHK Karyawan

Michelle Natalia
Menaker Ida Fauziyah beri alternatif supaya perusahaan tak PHK karyawan di masa pandemi

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan/buruh/pekerja tidak boleh dilakukan sepihak. Karena itu, dia memberikan beberapa alternatif supaya perusahaan tak melakukan PHK karyawan. 

"Pertama, melakukan efisiensi biaya produksi. Selanjutnya, penyesuaian tempat dan waktu kerja, antara lain melalui pemberlakuan WFH, shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(25/8/2021). 

Alternatif lainnya dengan mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja atau buruh secara bertahap, dimulai dari jenjang manajerial. Selain itu, menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. 

"Perusahaan juga bisa mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan, juga membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kena PHK pada 2024-2026? Simak Cara Daftar Pelatihan Gratis di SkillHub Kemnaker

11 hari lalu

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas selama 2026, Mayoritas Dapat Pekerjaan

16 hari lalu

Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK

17 hari lalu

5 Daerah dengan Jumlah PHK Terbanyak di RI per September 2026, Teratas Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal