Menaker Beri Alternatif Supaya Perusahaan Tak PHK Karyawan

Michelle Natalia
Menaker Ida Fauziyah beri alternatif supaya perusahaan tak PHK karyawan di masa pandemi

Menurutnya, diperlukan dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja, sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya PHK. 

"Kemnaker sendiri sudah menegaskan terkait pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Terkait merumahkan pekerja/buruh, mereka masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan tidak dalam upaya PHK," ucap Ida. 

Dia menuturkan, pengusaha tetap wajib membayarkan upah yang biasa diterima pekerja/buruh bagi pekerja yang dirumahkan. Ini karena merumahkan pekerja/buruh merupakan tindakan pengusaha meliburkan atau membebaskan pekerja/buruh dari pekerjaannya dengan memerintahkan tinggal di rumah selama batas waktu tertentu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau kebijakan sejenisnya. 

"Jika pengusaha tidak mampu secara finansial, maka upah bagi pekerja/buruh dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan keputusan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan tertulis ini wajib disampaikan ke dinas ketenagakerjaan, tidak boleh disampaikan secara lisan saja ke pekerja," tutur Ida.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

Nasional
19 jam lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

Nasional
12 hari lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Nasional
13 hari lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal